Praktik Pemulasaran Jenazah
Pemulasaran jenazah atau mengkafani jenazah merupakan hal yang sering dijumpai dimasyarakat dan tergolong Fardhu Kifayah dalam Hukum Fikih. untuk mempersiapkan siswa yang siap terjun dimasyarakat dalam pergaulan sosial maka siswa MA Nahdlatul Ulama Tengguli khususnya kelas XII dibekali Ilmu pemulasaran Jenazah. Mengkafani jenazah tidak sekedar menutupi Jenazah dengan kain kafan melainkan harus sesuai dengan hukum syari’at. Siswa harus bisa memahami dengan baik ketentuan dan hukum – hukum tersebut, untuk itu siswa harus mempraktikkan langsung.
praktik yang dilakukan siswa didampingi olah KH. Hsyim dan K. Ali Ma’ruf . sebelum praktik dilakukan siswa diberikan penjelasan oleh beliau tentang bagaimana dan apa yang harus dilakukan serta perbedaan jenazah laki-laki dan perempuan. siswa juga di berikan penjelasan terkait tatacara memotong kain kafan untuk jenazah laki laki, jenazah laki laki menggunakan 3 lapis kain. untuk menyesuaikan kain dengan jenazah sebagain kain harus di jahit atau menyesuaikan kondisi jenazah besar kecil tinggi pendeknya. begitu pula dengan jenazah perempuan potongan dan lapisan kain juga berbeda. setelah mendapatkan penjelasan siswa mempraktikkan langsung secara berkelompok.